PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA– Jaksa penuntut Kejari Luwu menuntut terdakwa AS alias Opu dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Itu atas transaksi sabu-sabu seberat 4,1 gram di Anabanua, Kabupaten Wajo pada 18 Januari 2025 lalu.
Dalam perjalanan pulang di Jalan Poros Palopo-Makassar, tepatnya Kelurahan Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, terdakwa Opu ditangkap. Sementara lelaki Baharuddin, tempat terdakwa mengmabil sabu-sabu, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Belopa pada Rabu, 16 Juli lalu. Selanjutnya, sidang perkara ini dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada Rabu, 23 Juli 2025.
Perkara ini ditangani tim Kejari Luwu yang terdiri Kartika Karim SH dan Litami Aprilias SH MM.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Belopa, pada 18 Januari 2025 lalu, terdakwa Opu berangkat menuju ke Anabanua, untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu bersama dengan lelaki Baharuddin.
Selanjutnya terdakwa dan Baharuddin melakukan transaksi shabu seberat 4,1995 gram dan satu sachet plastik kecil berisi shabu dengan berat 0,1245 gram sesuai dengan pesanan terdakwa. Kemudian terdakwa memberikan uang sejumah Rp4,8 juta kepada Baharuddin. Dimana terdakwa masih berutang Rp2,2 juta karena total harga sabu Rp7 juta.
Setelah itu, terdakwa kembali ke rumahnya. Dalam perjalanan pulang tepatnya di Jalan Poros Palopo-Makassar, Kelurahan Buntu Karya, terdakwa singgah di pinggir jalan untuk memindahkan shabunya ke sachet lainnya guna dikomsumsi ketika sampai di rumah.
Akan tetapi tiba-tiba anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan datang dan menghampiri terdakwa, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan satu sachet plastik sedang berisi shabu dengan berat 4,1995 gram dan satu sachet plastik kecil berisi shabu dengan berat 0,1245 gram di saku celananya.
Terdakwa diintrogasi dan diakui terdakwa shabu tersebut diperoleh dari Baharuddin. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ikh)
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru