PALOPOPOS.CO.ID, TOMPOTIKKA– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo yang diketuai Agung Budi Setiawan SH MH yang juga Wakil Ketua PN Palopo menjatuhkan hukuman mukuman mati terhadap, Achmad Yani alias Amma, pelaku pembunuhan Feni Ere.
Vonis tersebut dibacakan pada persidangan di PN Palopo, Senin, 15 Desember 2025. Terdakwa Amma
dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Feni Ere sebagaimana dakwaan pertama primair Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 340 KUHPidana.
Hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Sementara barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup. (ria/ikh)
Agen234
Agen234
Agen234
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel
News
Breaking News
Berita