Pelaku dan barang bukti sabu yang kini diamankan di Polres Palopo
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO– Dua orang pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo.
Identitas kedua terduga pelaku yang merupakan warga Palopo ini, masing-masing, M. Yuda Putra Erin alias Yuda (24) pengangguran warga Jl. Kelapa, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara dan Muhammad Saleh alias Saleh pengangguran warga perumahan Griya Lumandi Permai Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan.
Kasi Humas Polres Palopo, Kompol Supriadi kepada Palopo Pos menjelaskan, kedua terduga pelaku ditangkap pada (16/8) malam. Bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di Jl. K.H Muhammad Kasim, Kelurahan Pattene, Kec. Wara Utara, diduga sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu.
“Dari informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit II Opsnal AIPTU Taslim melakukan serangkaian penyelidikan sehingga sekira pukul 21.30 Wita mengamankan Yuda di tepi Jl. K.H Muhammad Kasim dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan dan sekitar lokasi, ditemukan barang bukti berupa 1 saset plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan shabu dengan 0,65 Gram dan unit handphone merek redmi warna biru,”kata Supriadi, Ahad, 17 Agustus 2025.
Setelah dilakukan interogasi singkata oleh tim, lanjut Supriadi, Yuda mengakui barang haram tersebut diperoleh dari langsung Saleh di rumahnya.
“Dari pelaku pertama (Yuda) kemudian tim melakukan pengembangan, hingga berhasil mengamankan Saleh di kediamannya beserta barang bukti berupa 8 saset plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan sabu seberat k 2,26 Gram, 8 potongan plastik warna biru, 1 potongan lakban warna putih, dan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan transaksi,”ungkapnya.
“Saat ini kedua terduga pelaku tela dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika,”tutupnya.(Riawan)
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru