PALOPOPOS.CO.ID, TOBULUNG– Sekretaris Dinas PUPR Palopo, Ibnu, memberikan penjelasan teknis terkait material bangunan. Ia menyebut, beberapa bagian bangunan yang tampak rapuh sebenarnya menggunakan bahan pelapis artistik sesuai spek.
“Tiang kolom entrance itu dari beton struktur masif yang dibungkus dengan bahan GRC untuk membentuk tiang monumental-artistik. GRC memang bahan yang mudah pecah kalau dipukul atau dirusak,” katanya kepada Palopo Pos, Ahad, 12 Oktober 2025.
Hal itu sebagai penjelasan atas kegiatan Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Palopo menyelidiki bangunan gedung DPRD Palopo yang telah menelan APBD Kota Palopo senilai puluhan miliar rupiah. Penyelidikan ini dilakukan atas aduan masyarakat karena terindikasi adanya kerugian negara.
Pasalnya, tiang pada bangunan bagian depan gedung itu rusak atau mengalami kebocoran akibat lemparan batu dari massa aksi pada September lalu. Ternyata, tiang bangunan ini bukan menggunakan coran beton semen sebagaimana umumnya. Melainkan, hanya dilapis GRC (Glassfiber Reinforced Cement).
Dalam memastikan spesifikasi bangunan tersebut, pihak Kejari mendatangkan tim ahli kontruksi dari Universitas Negeri Makassar untuk mengecek bangunan itu, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Proyek tersebut dikerjakan CV. Tirani Teknik Pratama, selaku pemenang tender dengan harga penawaran Rp10.977.959.991, pada tahun 2021. Perusahaan tersebut beralamat di Kelurahan Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Sebelumnya, tender proyek ini diikuti 25 perusahaan. Kemudian, pembangunan tahap kedua dengan nilai kurang lebih Rp11 miliar rupiah. Termasuk, beberapa sarana dan prasarana lainnya, seperti, pagar, landscap, dan lift, sehingga total anggaran mencapai Rp31 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Palopo, Yoga, mengatakan ahli konstruksi dari UNM akan memeriksa sejumlah item pekerjaan dari proyek pembangunan gedung DPRD yang terbagi dalam dua tahap.
“Pemeriksaan fisik dilakukan oleh ahli dari Universitas Negeri Makassar. Item yang diperiksa mencakup beberapa bagian dari tahap pertama dan tahap kedua dengan pagu anggaran masing-masing sebesar Rp11 miliar,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan konstruksi ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan apakah terdapat kerugian negara dalam proyek pembangunan tersebut.
“Selain melakukan pemeriksaan fisik, kita juga telah memintai keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan perencana, dan pihak rekanan,” katanya. (rul/ikh)