Kasus Nenek Elina Surabaya, Polisi Tetapkan Tersangka – Gentara


Nenek Elina Diusir Paksa: Rumah Rata dengan Tanah, Warga Demo, Wali Kota Surabaya Bereaksi

Kasus viral di Surabaya ini menggugah hati banyak pihak di seluruh Indonesia. Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun, menjadi korban pengusiran paksa dari rumahnya sendiri di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. Lebih memilukan lagi, bukan hanya ia diusir dari kediamannya — rumah itu diratakan dengan tanah dan seluruh barangnya ikut hilang dalam prosesnya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 6 Agustus 2025, saat puluhan orang yang diduga oknum anggota ormas bersama seorang pengklaim tanah mendatangi rumah Elina. Meskipun nenek itu menolak keluar, ia kemudian ditarik dan diangkat secara paksa, sementara seluruh isi rumah diangkut tanpa izin dan bangunan pun dihancurkan hingga rata.

Berita tentang kejadian ini tersebar luas setelah video pengusiran paksa viral di media sosial, memicu gelombang kemarahan publik dan sorotan tajam terhadap praktik premanisme. Banyak warga menilai tindakan tersebut jelas bertentangan dengan hukum dan merendahkan martabat warga lanjut usia yang seharusnya dilindungi.

Keluarga Mengambil Sikap Hukum

Tak tinggal diam, pihak keluarga Elina segera mengambil langkah hukum. Rumah yang sudah dibongkar dan diratakan itupun dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan dugaan pengeroyokan dan perusakan properti secara bersama-sama, serta hilangnya dokumen penting milik Elina, termasuk sertifikat dan surat kepemilikan lain yang kini ikut lenyap.

Tidak lama setelah laporan itu, polisi menangkap Samuel Ardi Kristanto, yang diduga sebagai pihak yang menyuruh oknum anggota ormas melakukan pengusiran paksa tersebut. Samuel kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim, menandai awal proses hukum atas insiden yang mengguncang publik ini.

Aksi Warga hingga Reaksi Pemerintah Kota

Kasus ini memicu respons kuat dari masyarakat Surabaya. Ratusan warga turun ke jalan dalam aksi solidaritas mengawal kasus Elina. Mereka berkumpul di Taman Apsari dan kemudian bergerak ke kantor ormas yang diduga terlibat. Massa menuntut aparat hukum untuk memberikan keadilan dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Situasi ini tak luput dari perhatian pemerintah kota. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengecam aksi pengusiran paksa tersebut. Ia menegaskan bahwa sengketa rumah atau lahan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan atau tindakan semena-mena. Bahkan, Eri tak segan menyatakan akan merekomendasikan pembubaran ormas yang terbukti melakukan praktik premanisme di wilayah Surabaya.

Menurut Eri Cahyadi, masyarakat Surabaya dibangun atas nilai hukum, agama, dan Pancasila, sehingga tindakan kekerasan tak dapat ditoleransi. Ia juga mengusulkan konsolidasi elemen masyarakat dan pembentukan Satgas Anti-Premanisme untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Harapan Keadilan dan Pembelajaran Sosial

Kasus Nenek Elina mengingatkan publik bahwa perlindungan hukum, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia, adalah fondasi penting bagi negara hukum. Penyelesaian sengketa properti harus menghormati hak-hak warga dan melalui mekanisme yang sudah diatur secara ketat oleh hukum.

Walaupun rumah itu kini tinggal kenangan, gerakan dukungan, protes warga, serta komitmen pemerintah kota membuka peluang bagi Elina dan keluarga untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan — bukan hanya secara hukum, tetapi juga sebagai pelajaran sosial bagi masyarakat luas.

Agen234

Agen234

Agen234

Berita Terkini

Artikel Terbaru

Berita Terbaru

Penerbangan

Berita Politik

Berita Politik

Software

Software Download

Download Aplikasi

Berita Terkini

News

Jasa PBN

Jasa Artikel

News

Breaking News

Berita

More From Author

LUWU RAYA BUKANLAH PRIORITAS BAGI GUBERNUR ANDI SUDIRMAN

Tambang PT Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin PPKH