PALOPOPOS.CO.ID, JAKARTA– Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kini jadi pilihan realistis bagi banyak pasangan muda, terutama generasi Z dan milenial. Di tengah mahalnya biaya pesta dan tekanan sosial untuk menggelar resepsi besar, mereka memilih akad nikah sederhana yang sah secara hukum tanpa utang.
Terpantau pada akun Instagram jakarta.terkini, tren ini populer sejak masa pandemi COVID-19, ketika larangan berkumpul membuat banyak orang beralih ke pernikahan sederhana di KUA.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014, menikah di KUA pada hari dan jam kerja gratis Rp 0, sedangkan di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan biaya Rp600.000. (ikh)
Agen Togel Terpercaya
Bandar Togel
Sabung Ayam Online
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel