Status Internasional Bandara Khusus IMIP Dicabut


PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status internasional Bandara Khusus PT IMIP atau IMIP Private Airport di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Bandara tersebut tidak bisa lagi melayani penerbangan dari dan/atau ke luar negeri secara langsung.

Dilansir dari detikFinance, pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri. Keputusan itu diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.

Keputusan ini dikeluarkan untuk mencabut aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dicabut dan tidak berlaku lagi.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025, telah ditetapkan beberapa bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, yakni Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau; Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara; dan Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam keputusan terbaru, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang tetap memiliki status tersebut. Bandara IMIP dan Weda Bay tidak lagi memiliki izin melayani penerbangan langsung internasional.


Agen234
Agen234
Agen234
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel
News
Breaking News
Berita

More From Author

Karya Baru dan Prestasi Terus Melaju – Gentara

Luwu belum Menyerah – PALOPOPOS