BPKAD Lutim: Sewa Lahan PT IHIP Sudah Sesuai Aturan


PALOPOPOS.CO.ID, MALILI– DPRD Kabupaten Luwu Timur menilai proses sewa lahan kompensasi DAM Karebbe oleh PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dewan menilai, kerja sama tersebut seharusnya mendapat pertimbangan dan persetujuan DPRD karena berdampak luas, strategis, dan bersifat jangka panjang.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala BPKAD Luwu Timur Ramadhan Pirade menjelaskan bahwa proses penyewaan telah melalui mekanisme administrasi resmi.

Ia menyebut, setelah PT Vale menyerahkan lahan kepada Pemda, dilakukan proses balik nama hingga sertifikasi atas nama pemerintah daerah.

“Setelah tercatat sebagai aset daerah pada 2024, barulah muncul permohonan sewa dari PT IHIP. Penentuan nilai sewanya berdasarkan appraisal resmi, bukan keputusan sepihak, ” terang Ramadhan.

Namun, penjelasan itu belum meredam kritik DPRD yang menilai langkah Pemkab tetap tidak memenuhi aspek partisipasi dan transparansi kelembagaan.

Kepala Bagian Pemerintahan Lutim Reza menyebut, Pemkab berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

“Kami mengacu pada Permendagri 19/2016. Bahkan sejak awal sudah kami sampaikan ke PT IHIP bahwa ada masyarakat yang berkebun di lahan itu, dan mereka siap memberi kompensasi, ” ujar Reza. (rls/ikh)


Agen Togel Terpercaya
Bandar Togel
Sabung Ayam Online
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel

More From Author

Sah! Dr Sri Hastuty Saruman SE M.Pd Dilantik sebagai Rektor UNCP Periode 2025-2029

Sambut Kepala Kejati Baru, Gubernur Sulsel: Selamat Mengemban Amanah