Purbaya Tegaskan Tolak Usulan IMF Naikkan Pajak Karyawan


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

PALOPO POS.CO.ID, JAKARTA-– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan Dana Moneter Internasional (IMF) yang menyarankan pemerintah Indonesia menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) karyawan untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi kebutuhan pembiayaan melalui penarikan utang.

Pernyataan ini disampaikan Purbaya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (18/2/2026), menanggapi laporan terbaru IMF tentang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya menjaga defisit agar tidak lebih dari 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Purbaya menegaskan bahwa menaikkan tarif pajak dalam situasi ekonomi saat ini justru akan memberikan dampak negatif.

Menurutnya, kenaikan pajak penghasilan karyawan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ataupun jenis pajak lainnya akan menekan daya beli masyarakat sehingga berpotensi menyebabkan kontraksi ekonomi.

“Anda mau dipajakin? Mau dipajakin, mau naikin pajak? Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita nggak akan ubah-ubah itu tarif pajak,” jelasnya.

Dalam upaya menambah penerimaan negara tanpa membebani masyarakat, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah akan menempuh langkah ekstensifikasi, yakni memperluas basis pajak yang sudah ada sekaligus menutup kebocoran pajak.

Ia optimistis dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, penerimaan pajak akan meningkat secara otomatis sehingga defisit APBN dapat dijaga di bawah batas 3% PDB.

“Dan yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga (defisit) 3% itu bisa dihindari secara otomatis,” pungkasnya. (*/uce)


Agen234
Agen234
Agen234
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel
News
Breaking News
Berita

More From Author

UMB Palopo Salurkan Bantuan Berkelanjutan untuk Masjid Agung Palopo

Lagi, Wali Kota Lantik Pejabat Pemkot