PALOPOPOS.CO.ID, TOMPOTIKKA– Seorang warga Jl. KH Ahmad Dahlan No 1 Palopo, Alfrida Tampanguma mempertanyakan kinerja Polres Palopo. Pasalnya, laporannya sudah hampir dua tahun, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan.
Untuk diketahui, Alfrida melaporkan Wi (inisial) dan Si (inisial), kedunya bersaudara, alamat Perum Dea Permai, Palopo. Atas dugaan penipuan sebanyak Rp7 juta pada September 2023, dikembalikan dalam jangka waktu tiga hari. Sudah dibayar Rp3 juta, dan masih tersisa Rp4 juta.
Kepada Palopo Pos, Kamis, 5 Februari 2026, korban Alfrida kecewa karena ia sudah berkali-kali bolak-balik ke Polres mempertanyakan laporannya, tapi hanya diminta sabar karena banyak laporan yang ditangani pihak penyidik. Terlebih lagi, Kanit yang menangani laporannya, mengatakan ”ibu tidak berhak mengatur-atur kami di sini. Kalau ibu mau atur, urus saja sendiri.”
Kalimat tersebut membuat pelapor kaget. Sehingga pelapor menemui Kapolres Palopo yang saat itu dijabat AKBP Safii Nafsikin. Lalu Kapolres membawa korban menemui penyidik dan Kanitnya. Dan memerintahkan agar menyelesaikan kasusnya hari itu juga.
”Itu hari mereka pergi ke rumah terlapor, ternyata tidak ada di rumahnya. Surat panggilan yang dibawa penyidik dititip di kantor kelurahan, dan pihak kelurahan bersedia antar surat ke rumah terlapor,” kata Alfrida.
Kebetulan terlapor tetangga dengan kenalan korban. Saat menanyakan, adakah terlapor di rumahnya, katanya ada. Informasi tersebut disampaikan ke penyidik tapi tidak ada reaksi. Terakhir terlapor telepon penyidik, mengatakan bahwa ”kalau memang tidak bisa, saya melapor ke DPRD”. Lalu Alfrida menyurat ke DPRD untuk mediasi pada 13 Juli 2025.
”DPRD sudah mediasi, tapi penyidik dan Kanit tidak hadir,” ucapnya.
”Saya minta agar penyidik dan Kanit yang menangani laporannya, ditegur. Apakah memang begitu cara kerja di kepolisian. Kenapa sudah dilapor, tapi kesannya pembiaran. Apakah memang begitu kinerja polisi,” terangnya saat bertandang di Kantor Palopo Pos.
KBO Reskrim Polres Palopo, IPDA Ma’ruf yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, pihaknya masih pendalaman itu kasus tersebut.
”Itu laporannya ada dua orang pelaku adik kakak, namun sebagian sudah ada di kembalikan ke korban. Namun terlapor belum pernah datang, kalau diundang dan didatangi rumahnya bersama korban tidak pernah ada di rumahnya,” jelasnya.
”Minta tolong korban ubah laporannya. Harus dilaporkan masing-masing karena kejadiannya tidak bersamaan,” tambahnya. (ria-ikh)
Agen234
Agen234
Agen234
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel
News
Breaking News
Berita