Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) bagi pelaku tindak pidana di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025).
PALOPOPOS CO.ID, MAKASSAR– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) bagi pelaku tindak pidana di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan langkah sinergis dan progresif untuk mengimplementasikan norma-norma baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pidana kerja sosial.
“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kajati Sulsel, Didik Farkhan.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan Pemprov Sulsel dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendukung penuh penerapan sanksi pidana kerja sosial di wilayah masing-masing.
Agen Togel Terpercaya
Bandar Togel
Sabung Ayam Online
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel