DPRD Kabupaten Luwu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, pada Senin, 22 September 2025.
PALOPOPOS.CO.ID, MASAMBA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, pada Senin, 22 September 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Karemuddin. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa penyerahan Ranperda Perubahan APBD merupakan tahapan strategis dalam siklus keuangan daerah, yang mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran.
“Penyerahan Ranperda Perubahan APBD ini mencerminkan sinergi dan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah. Rapat ini diharapkan memberikan gambaran komprehensif mengenai arah kebijakan anggaran daerah di masa mendatang,” ujar Karemuddin.
Perubahan APBD 2025 ini dilakukan sebagai respon atas dinamika fiskal yang terjadi, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah adanya penyesuaian pada sejumlah pos anggaran, termasuk Dana Insentif Fiskal dan dana transfer lainnya dari pemerintah pusat.
Dana Insentif Fiskal tahun 2025 tercatat mengalami penambahan sebesar Rp22,62 miliar, yang sebelumnya tidak tercantum dalam APBD pokok. Sebaliknya, dua sumber pendanaan besar yakni Dana Alokasi Umum (DAU) Special Grant (Earmark) Infrastruktur sebesar Rp52,47 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Infrastruktur sebesar Rp26,38 miliar kini menjadi nihil dalam APBD perubahan.Total
Penngurangan dari ketiga pos dana tersebut mencapai Rp71,03 miliar, atau setara dengan 4,83% dari APBD pokok.